Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Honorer Berhak Dapat THR, Laporkan Jika Tak Dapat, Segini Besarannya

Ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Editor: Alpen Martinus
NET
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.

Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.

Cara Lapor ke Posko THR

Terkait pembayaran THR dapat dilaporkan dengan mengunjungi posko THR lewat laman poskothr.kemnaker.go.id.

Atau bisa pakai aplikasi SIAP KERJA.

Berikut ini cara lapor pengaduan THR 2022 di aplikasi SIAP KERJA :

1. Tekan Menu Masuk

2. Login Sisnaker Silahka log in ke https://account.kemnaker.go.id/.

Silakan mendaftarkan diri jika belum Jika belum terdaftar.

3. Konsultasi THR

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved