Masa Jabatan Presiden
Ingat Wiranto? Mantan Menteri Dulu Pernah Ditusuk, Kini Jelaskan soal Jabatan Presiden 3 Periode
Masih ingat Wiranto mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM yang ditusuk.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Wiranto mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM yang ditusuk.
Diketahui kini Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wiranto pun menanggapi soal masa jabatan presiden 3 periode.
Baca juga: Pemkot Kotamobagu Berikan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Banjir di Motongkad Boltim
Baca juga: Pengakuan Veronika Mandang, Ibu dari Bayi Kembar 4 di Tompaso Baru Minsel
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Foto : Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. (istimewa)
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode maupun penundaan pemilu 2024 tak mungkin terjadi.
Terlebih, untuk mewujudkan wacana-wacana itu harus mengubah konstitusi yang notabene sangat sulit.
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah menemui mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, (8/4/2022).
"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabtan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945, karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
"Mungkinkah perubahan ini terjadi ? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Lanjut Wiranto, ada 4 alasan wacana jabatan presiden 3 periode saat ini tidak mungkin terjadi.
Alasan pertama, untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.
Menurut Wiranto, melihat situasi saat ini, dari 9 partai politik yang duduk di MPR, hanya ada tiga partai politik yang setuju pemilu 2024 ditunda.
Sementara enam lainnya tidak setuju sehingga tidak mungkin wacana jabatan presiden 3 periode diwujudkan.
"Kita berpikir rasional, apakah itu (amandemen) mungkin? jawabannya tidak mungkin karena MPR itu kan ada DPR dan DPD. DPR sendiri dari 9 partai politik, hanya 3 parpol yang setuju untuk mengubah."