Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Tes PCR
Aturan terbarunya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
Kemudian, apabila PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.
Namun dengan syarat, PPLN tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Adapun bagi WNA PPLN wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com