Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Tes PCR
Aturan terbarunya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan relaksasi ketentuan protokol kesehatan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Salah satunya, adalah ketentuan kewajiban tes PCR saat kedatangan.
Aturan terbarunya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
Baca juga: Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara, Muhammad Kece Terbukti Menistakan Agama
Hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 yang diperlukan hanya dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022.
"PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan," demikian bunyi SE Satgas 17/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Akhirnya Terjawab Penyebab Telur Cokelat Kinder Ditarik dari Peredaran di 7 Negara
Tak bergejala Covid-19 boleh lanjutkan perjalanan
Meski tidak diwajibkan untuk melakukan tes ulang PCR di pintu kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesi (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA)
II. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.