Pantas Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Herry Wirawan kemudian dijatuhi hukuman mati. Herri Swantoro hakim yang menjatuhi hukuman tersebut.
Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.
Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.
Di tahun 2011, ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.
Lalu, pada 2014, ia dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.
Saat ini, Herri menjabat sebagai Ketua PT Bandung.
Dikutip dari situs pt-bandung.go.id, ia dilantik menjadi Ketua PT Bandung pada 22 September 2021, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir, sebagaimana dilansir pt-surabaya.go.id.
Selama ini, Herri juga aktif menulis.
Ia telah menulis tiga buku berjudul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.
Untuk buku Dilema Eksekusi yang terbit 2018, ditulis sebagai bentuk pengalaman Herri selama berkarier lebih dari 35 tahun di PN, PT, dan Dirjen Badilum.
Jejak Kasus Herry Wirawan
Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.
Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.