Berita Heboh
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati hingga Hamil yang Kini Divonis Hukuman Mati
kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu. Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jejak kasus Herry Wirawan, pemerkosa Santriwati yang kini divonis Hukuman Mati.
kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.
Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.
• Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 5 April 2022, Khusus untuk Penumpang Pesawat Domestik

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Vonis mati tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dikutip dari TribunJabar.id, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Selain itu, hakim di PT Bandung juga meminta Herry Wirawan tetap ditahan.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan oleh PT Bandung, sama seperti tuntutan dari Jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Selasa 5 April 2022, Ada yang Bisa Habiskan untuk Rekonstruksi Rumah
Jejak Kasus Herry Wirawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/guru-pesantren-herry-wirawan-masih-bisa-tertawa-meski-dibayangi-hukuman-mati1.jpg)