Pantas Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Herry Wirawan kemudian dijatuhi hukuman mati. Herri Swantoro hakim yang menjatuhi hukuman tersebut.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.
Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.
Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.
Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.
Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.
Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.
Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.
Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.
Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.
Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.