Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Penumpang Pesawat, Kereta Api dan Bus Dilarang Lakukan Hal ini!

Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor: Indry Panigoro
(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
FOTO ILUSTRASI mudik 

memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam

satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah

perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022

Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis

booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.

Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.

Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19. (*)

Artikel ini dikutip Kompas.com/Bangkapos

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved