Ramadan 2022
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Penumpang Pesawat, Kereta Api dan Bus Dilarang Lakukan Hal ini!
Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara," demikian bunyi poin 2E, bagian protokol dalam SE tersebut.
Selain itu, ada aturan yang tidak memperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,
terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka
pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut."

Selain larangan berbicara dan makan atau minum, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus ditaati para pemudik, yakni:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri selengkapnya:
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas
kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;