Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Penumpang Pesawat, Kereta Api dan Bus Dilarang Lakukan Hal ini!

Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Editor: Indry Panigoro
(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
FOTO ILUSTRASI mudik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski mudik sudah tak dilarang, namun ada aturan khusus yang diberikan pemerintah.

Ya berikut ini adalah aturan baru mudik lebaran 2022.

Diketahui, momen lebaran nanti sering dijadikan momen berkumpul dengan keluarga.

Jika dua tahun berturut-turut ada larangan mudik dari pemerintah.

Namun tahun ini mudik tidak dilarang lagi.

Tapi kini ada syaratnya.

Inilah aturan mudik terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.

Bagi penumpang pesawat Sriwijaya Air, Lion Air, Garuda, Citilink, dan Super Jet juga berlaku aturan yang sama.

Aturan itu dibuat Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. ((ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH))

Dilarang berbicara hingga makan dan minum

Dalam aturan tersebut, terdapat klausul yang mengatur masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum,

baik darat, laut, maupun udara, tidak diperkerkenankan berbicara, baik satu ataupun dua arah selama perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved