Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kerangkeng Manusia

Akhirnya Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 anggota masyarakat selain yang 3 orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya," katanya.

Selain itu juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

"Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan," katanya.

Bupati nonaktif Langkat tersangka

Panca menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara. 

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terbit, lanjut Panca, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP. 

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," katanya. 

Dengan demikian, kata Panca, saat ini ada 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 

"Penyidik masih kerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek tapi harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," katanya. 

Menurutnya, masih terbuka ruang untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved