Kasus Kerangkeng Manusia
Akhirnya Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Mulai dari 8 tersangka, kerabat dekat, pengelola pabrik hingga Terbit Rencana Perangin-angin kembali diperiksa.
Terakhir, penyidik memeriksa Terbit di gedung KPK selama 10 jam.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Sebenarnya Hubungan Luna Maya dengan Ariel NOAH, Foto Bareng Viral
Kini, Setelah sebelumnya 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa.
Penyidik sudah bekerja, mulai dari proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.
Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memerhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan 8 tersangka.
Dikatakannya, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.
Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.
"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.
Pemeriksaan terhadap Terbit Minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya.