Berita Manado
Pemkot Manado Tegaskan Pengosongan Rusunawa Tingkulu Sesuai Prosedur
Pemkot Manado menegaskan pengosongan Rusunawa Tingkulu untuk rehab sudah sesuai prosedur.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkot Manado menegaskan pengosongan Rusunawa Tingkulu untuk rehab sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur, diawali dengan peringatan kemudian pengosongan," kata Kepala UPTD Rusunawa Tingkulu Roy Imbar Jumat (1/4/2022).
Menurut Imbar, pengosongan dilakukan untuk kepentingan rehab.
Akan sangat riskan jika membiarkan bangunan itu dihuni sementara rehab berlangsung.
"Ini demi keamanan," katanya.
Sebut dia, rusunawa tersebut sudah tak layak ditinggali. Fasilitasnya rusak parah.
Ia membeber, biaya rehab dianggarkan 500 juta rupiah.
Pada APBD Perubahan 2022 akan dianggarkan lagi, begitupun saat APBD induk tahun depan.
"Perbaikan fokus pada sanitasi," ujar dia.
Mengenai nasib para penghuni yang belum kunjung menemukan tempat penampungan sementara, ia menuturkan, pihaknya tidak menyiapkan dana relokasi.
Ditanya apakah ada jaminan para penghuni lama menempati rusunawa pasca relokasi, ia menjawab diplomatis.
"Semuanya sesuai aturan," katanya.(art)
Baca juga: Keturunan PKI Bisa Jadi TNI, Panglima: Keturunan PKI Melanggar Tap MPRS Apa? Jangan Kita Mengada-ada
Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan, Pemkab Mitra Gelar Pasar Murah
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 04.00 WIB, 5 Orang Tewas Usai Mobil Elf Bertabrakan dengan Truk