Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Purnawirawan TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan AD, Ini Identitasnya

Akhirnya Kejagung menahan Purn TNI Kolonel CW AHT sebagai tersangka kasus tabungan perumahan AD.

Editor: Frandi Piring
Handout
Purnawirawan TNI Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan AD. Kolonel CW AHT. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap satu orang Purnawirawan TNI sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Tim Kejagung RI menahan Kolonel CW AHT.

Proses penahanan terhadap Kolonel CW AHT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 di Ruang Tahanan Puspomad.

"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) malam.

Adapun penahanan ini dilakikan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

(Purnawirawan TNI Kolonel CW AHT Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan AD./Dok. Kejagung)

Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.

Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022.

Dalam ini, Tersangka CW diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

KGS MMS sendiri merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.

CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved