KKB Papua
Masih Ingat Prada Yotam Anggota TNI Bawa Kabur Senjata? Santer Gabung KKB Pimpinan Egianus Kogoya
Diketahui, Prada Yotam Bugiangge diduga melarikan diri dalam tugas atau kelana yudha dari satuannya di Kompi-C Yonif 756/WMS.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Selain menindak terhadap Prada Yotam, kata Prantara, Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum terhadap semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
Tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.
Sebagian berita ini telah tayang di Tribun-Timur.com