Pinjol Ilegal
SWI Tutup 3 Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Berkedok Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak muda percaya ketika menerima tawaran pinjaman online atau investasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pelayanan konsumen di kantor OJK Sulutgomalut. OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol dan investasi lainnya.
Bisa juga melalui whatsapp 081157157157. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait literasi keuangan mengikuti sosial media (Instagram, twitter, dan facebook) kami di @ojkindonesia dan @sikapiuangmu.(ndo)
Baca juga: Jadwal Final Play-Off Piala Dunia 2022: Portugal Vs Makedonia Utara, Tak Ada Italia
Baca juga: Akhirnya Terbongkar Kebohongan Lain Juragan 99, Kini Dikuliti Soal Kepemilikan Jet Pribadi
Baca juga: Seorang Wanita Satu dari 5 Teroris yang Ditangkap Densus 88, Ternyata Mantan Napi Terorisme
Berita Terkait