Pinjol Ilegal
SWI Tutup 3 Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Berkedok Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak muda percaya ketika menerima tawaran pinjaman online atau investasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak muda percaya ketika menerima tawaran pinjaman online atau investasi.
Jangan-jangan, tawaran itu datang dari entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau penipuan berkedok investasi bodong.
Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Asuransi OJK Sulutgomalut, Ahmad R. Husain mengatakan, pinjol ilegal masih marak dan sangat merugikan masyarakat.
Begitu juga dengan investasi bodong.
"Biasanya menjerat masyarakat dengan bunga dan denda yang sangat besar," jelas Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (24/03/2022).
Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjol semakin berkembang.
"Ada yang ngan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya," jelas Ahmad.
Katanya, ciri-ciri pinjol online atau investasi bodong bisa dilihat dari legalitasnya.
"Terdaftar di OJK atau lembaga terkait lainnya," katanya.
Selain itu, biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak logis serta bunga yang sangat besar.
Data per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 fintech yang berizin di OJK. Fintech berizin bisa bisa dimanfaatkan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu
Terkait itu, selang 2018 hingga saat ini OJK bersama SWI (Satgas Waspada Investasi) menutup 3.784 pinjol Ilegal.
OJK dan SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal sembari terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat
"Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan," katanya.
Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan dapat menghubungi Kontak OJK 157.