Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol Ilegal

SWI Tutup 3 Ribuan Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Berkedok Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak muda percaya ketika menerima tawaran pinjaman online atau investasi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pelayanan konsumen di kantor OJK Sulutgomalut. OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol dan investasi lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak muda percaya ketika menerima tawaran pinjaman online atau investasi.

Jangan-jangan, tawaran itu datang dari entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau penipuan berkedok investasi bodong.

Kabag Edukasi Pelayanan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Asuransi OJK Sulutgomalut, Ahmad R. Husain mengatakan, pinjol ilegal masih marak dan sangat merugikan masyarakat.

Begitu juga dengan investasi bodong.

"Biasanya menjerat masyarakat dengan bunga dan denda yang sangat besar," jelas Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (24/03/2022).

Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjol semakin berkembang.

"Ada yang ngan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya," jelas Ahmad.

Katanya, ciri-ciri pinjol online atau investasi bodong bisa dilihat dari legalitasnya.

"Terdaftar di OJK atau lembaga terkait lainnya," katanya.

Selain itu, biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak logis serta bunga yang sangat besar.

Data per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 fintech yang berizin di OJK. Fintech berizin bisa bisa dimanfaatkan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu

Terkait itu, selang 2018 hingga saat ini OJK bersama SWI (Satgas Waspada Investasi) menutup 3.784 pinjol Ilegal.

OJK dan SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal sembari terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat

"Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan," katanya.

Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan dapat menghubungi Kontak OJK 157.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved