Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasangan Satpol PP Nekat Rekam dan Sebar Video Saat Berhubungan Badan, Ini yang Terjadi Saat Viral

Bak bikin malu satuannya, dua anggota Satpol PP yang sedang dimabuk asmara ini, malah kebablasan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi 

Si laki-laki berinisial AG, sedangkan si perempuan berinisial DW.

Kedua pelaku berbuat asusila karena dimabuk asmara.

Lalu, video tersebut disebarkan pelaku karena sakit hati hubungan asmaranya putus.

Entah penyebar sadar atau jika sebenarnya ada ancaman pidana menanti.

Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Makanya, hati-hatilah menyebarkan suatu konten.

Ada 2 dampak yang terjadi jika video bermuatan asusila tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan asusila.(Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved