Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasangan Satpol PP Nekat Rekam dan Sebar Video Saat Berhubungan Badan, Ini yang Terjadi Saat Viral

Bak bikin malu satuannya, dua anggota Satpol PP yang sedang dimabuk asmara ini, malah kebablasan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Hasrat yang menggebu membuat dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone lupa diri.

Mereka nekat melakukan hubungan layaknya suami istri, padahal belum resmi.

Parahnya lagi, ternyata aksi nekat mereka tersebut direkam dan disebarkan ke banyak media sosial hingga viral.

Baca juga: Pasangan Satpol PP Dimabuk Asmara Dipecat karena Video Panas, Kasatpol: Mencoreng Nama Satpol PP


Ilustrasi.(Youtube Capture Raya TV)

Satpol PP biasanya bertugas menertibkan hal-hal yang tidak pada tempatnya.

Tak jarang Satpol PP, melakukan penggerebakan terhadap pasangan yang berhubungan badan di luar ikatan pernikahan.

Bak bikin malu satuannya, dua anggota Satpol PP yang sedang dimabuk asmara ini, malah kebablasan.

Mereka yang merupakan pria dan wanita satu profesi nekat melakukan berhubungan badan, dengan dalih suka sama suka melakukannya.

Baca juga: Seorang Wanita Terpaksa Turuti Kemauan Oknum Manajer Koperasi, Digerebek Satpol PP

Nafsu yang menggebu, membuat keduanya menjadi tak tahan, hingga melakukan hubungan terlarang itu.

Mereka mencari kepuasan sesaat, dan tak menghiraukan dosa yang akan mereka tanggung.

Yang tidak kalah parahnya, sebagai bentuk kenangan, bahkan aksi berhubungan badan itu mereka videokan.

Namun sayangnya, video panas mereka tersebut sampai tersebar di Facebook, TikTok, hingga grup-grup WhatsApp.

Baca juga: Nekat Hindari Razia Satpol PP, Manusia Silver Ini Pilih Melarikan Diri dan Tinggalkan Anaknya

Keduanya adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Nasib keduanya kini di ujung tanduk.

Selain sudah dipecat dari Satpol PP, mereka juga terancam pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved