Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Baru Terungkap Fakta Baru Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Sebelum Handi dan Salsabila Dibuang Ke Sungai

Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban, yang mungkin masih hidup, dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan

(Bima Putra/TribunJakarta.com)
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkut ini fakta baru Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Selain sempat menjemput teman wanitanya sebelum menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Ada fakta baru terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Sisi Lain Irwan Mussry yang Jarang Terekspos, Maia Estianty Saja Sampai Kaget

Baca juga: Daftar Daerah yang Merasakan Guncangan Gempa 5.5 Sukabumi Jawa Barat Rabu 16 Maret 2022, Info BMKG

Diberitakan sebelumnya, ketiganya kini tengah diadili seusai insiden tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Dilansir Kompas.com, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus tabrakan pada 8 Desember 2021 lalu.

Tubuh korban Salsabila dan Handi kemudian dibuang ke aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat perbuatan tersebut, Priyanto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Kopda Andreas Menangis

Kopda Andreas mengaku sempat memohon berulang kali untuk tidak membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai.

Dirinya memohon kepada Kolonel Priyanto agar mengurungkan niat itu.

Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban, yang mungkin masih hidup, dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, dilansir Kompas.com.

Namun Priyanto tetap berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Saat mendengar rencana tersebut, Andreas syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” ujar Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved