Berita Nasional
Akhirnya Terungkap, Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran
Polisi memastikan status kasus bocah kembar yang tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Tompo, ditemui di Polda Jabar, Senin (14/3/2022).
Kata Tompo, dua pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan di Polres Ciamis.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.
"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.
3. Polisi lakukan olah TKP untuk tentukan status pengendara moge yang tabrak anak kembar
Untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.
"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.
4. Sudah bisa dipidana
Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.
"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.
Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.
"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya.