Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Akhirnya Terungkap, Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran

Polisi memastikan status kasus bocah kembar yang tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta baru kasus pengendara moge tabrak aak kembar.

Sebelumnnya Dua pengendara moge terlibat dalam kecelakaan itu, yakni APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Pengendara moge yang terlibat kecelakaan itu pun sudah diamankan di Polres Ciamis.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.45 WIB, Seorang Polisi Tewas Ditabrak Mobil Saat Hendak Berangkat Dinas

Polisi memastikan status kasus bocah kembar yang tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar itu saat ini masih berada di Mapolres Ciamis.

Dalam kasus ini, polisi juga memastikan kasus ini tetap akan berjalan meski pengendara moge tersebut sudah berdamai dengan keluarga korban.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Sudah tahap penyelidikan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, kasus pengendara moge menabrak bocah kembar sudah dalam tahap penyelidikan.

Namun, lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Untuk status (tersangka) belum. Sudah tahap penyidikan," kata Zanuar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (13/2/2022) malam.

Kata Zanuar, pengendara moge itu kini berada di Mapolres Ciamis.

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," ungkapnya.

2. Proses hukum tetap berjalan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski pengendara moge telah menemui keluarga korban dan menyatakan perdamaian, namun hal tersebut tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved