Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Laksda TNI Nazali Lempo, Danpuspom TNI yang Jelaskan Soal Hukuman Disiplin Militer

Berikut profil dan biodata Laksda TNI Nazali Lempo yang lapor ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang hukuman displin militer prajurit.

Editor: Alpen Martinus
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Laksda TNI Nazali Lempo Saat Lapor ke Jenderal Andika Perkasa Soal Hukuman Disiplin Militer. Simak profil dan biodatanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Hukuman disiplin militer kini tak dilakukan di kesatuan lagi, melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.

Hal tersebut disampaikan oleh Laksda TNI Nazali Lempo.

Ia bertugas sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kaget Tahu Ada Tank Tempur TNI AL Berusia 61 Tahun: Ini Apa

Berikut profil dan biodata Laksda TNI Nazali Lempo yang lapor ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang hukuman displin militer prajurit.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa saat ini hukuman disiplin militer berupa penahanan tidak lagi dilakukan di kesatuan melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.

Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.

Hal tersebut diungkapkannya saat rapat bersama pada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Danpuspom dari tiga matra, dan tim hukum TNI terkait perkembangan berbagai kasus hukum yang melibatkan personel TNI di seluruh wilayah.

Baca juga: 400 Prajurit TNI Dikirim ke Papua, Ini Tugasnya di Bumi Cendrawasih, Dilarang Lakukan Hal Ini

Dalam rapat tersebut, Laksda TNI Nazali Lempo memberikan laporan terkait perkembangan kasus prajurit TNI yang kena hukuman disiplin militer.

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di Kesatuan.

Jadi hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer. Ringan atau berat di Polisi Militer," kata Andika dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika mengungkapkan, hal itu dilakukan karena penahanan di kesatuan tidak memberikan efek jera bagi para terhukum.

Baca juga: Gebrakan Baru Panglima Jenderal Andika Perkasa: Hapus Aturan Belum Kawin Syarat Masuk PA PK TNI

"Jadi kayak tidak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan," kata Andika.

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Sedangkan pasa angka 5 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

 Kemudian pada pasal 9 termuat tiga jenis hukuman disiplin militer yakni teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Pada Pasal 43 ayat 1 termuat ketentuan bahwa dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.

Kemudian pada ayat 2 termuat ketentuan dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.

Sedangkan pada ayat tiganya diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Sosok Laksda TNI Nazali Lempo saat ini dikenal sebagai komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini menyampaikan kepada Laksda TNI Nazali Lempo dan jajarannya, bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai.

Melansir dari Wikipedia, Laksda TNI Nazali Lempo lahir 14 Oktober 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AL yang sejak 19 Juli 2021 mengemban amanat sebagai Danpuspom TNI.

Nazali Lempo, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke- XXXVI/tahun 1990.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Puspomal.

Laksda TNI Nazali Lempo berhasil menyematkan gelar Doktor Hukum setelah melalui wisuda pada sidang senat terbuka Program Pascasarjana yang digelar Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Baruga A.P. Pettarani.

Dalam sidang promosi beberapa waktu yang lalu, Laksda TNI Nazali Lempo mendapat Indeks Prestasi Komulatif (IPK) memuaskan nilai 3,78.

Karier Militer:

Danpomal Lantamal VI/Makassar
Danpomal Lantamal III/Jakarta (2014—2015)[4]
Komandan PM Kormabar[5] (2015—2016)
Wadanlantamal II/Padang[6] (2016—2017)
Wadanpuspomal (2017—2018)
Danpuspomal (2018—2021)
Danpom TNI (2021—Sekarang)
Disentil Panglima TNI Soal Kasus HAM di Paniai

Baru-baru ini, Jenderal Andika Perkasa mengingatkan kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, yang diduga melibatkan prajurit TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut.

Menurut Panglima, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.

“Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan demikian menanggapi laporan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo.

Diketahui, Danpuspom melapor kepada Panglima TNI terkait adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi terkait kasus Paniai dari penyidik kejaksaan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.

Sementara terkait pemeriksaan teradap prajurit TNI sebagai saksi, Danpuspom menyampaikan kepada Panglima TNI bahwa pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu.

Selanjutnya, Danpuspom lanjut melaporkan bahwa pemeriksaan prajurit TNI rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.

Mendengar laporan tersebut, Jenderal Andika menyampaikan bahwa TNI tidak perlu mengatur atau menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.

“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan) karena penyidiknya mereka.

Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI.

Seperti diketahui, pelanggaran HAM berat dilaporkan terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 yang menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka. 

Kasus tersebut diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI. Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).

Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.

Terkait insiden tersebut, pada 2020 Komnas HAM kemudian menetapkan bahwa insiden di Paniai itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved