Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Gebrakan Baru Panglima Jenderal Andika Perkasa: Hapus Aturan Belum Kawin Syarat Masuk PA PK TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal membuat gebrakan baru, yakni menghapus aturan masuk TNI, syarat belum kawin bagi calon anggota TNI.

Editor: Frandi Piring
TNI AD
Gebrakan Baru Panglima Jenderal Andika Perkasa. Hapus Aturan Belum Kawin Syarat Masuk PA PK TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan kembali membuat gebrakan baru di jajaran Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Diketahui, selama ini para pelamar anggota TNI harus belum kawin.

Aturan tersebut termaktub dalam poin ke-11 pada penerimaan taruna taruni 2021 lain berbunyi:

"Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pelamar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun pelamar wanita yang berprofesi Dokter belum memiliki anak dan sanggup tidak memiliki anak atau hamil selama menjalani Dikma."

Akan tetapi, Jenderal Andika Perkasa bakal menghapus aturan itu untuk penerimaan Taruna-Taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI),

(Ilustrasi anggota TNI/Kopassus./Handout/Tribun Jambi)

Dan Perwira Prajurit Karier TNI (PA PK TNI) Serta Pa PK Khusus Tenaga Kesehatan Ta 2022.

Sehingga, aturan ini akan memperbolehkan para pelamar yang pernah menikah.

Alasan utamanya adalah Jenderal andika Perkasa menganggap keilmuan para Taruna-Taruni TNI yang pokok.

“Ini (petugas kesehatan) nggak papa sudah menikah, kan yang kita ambil keilmuannya kok,” katanya.

“Bukan hanya dokter tapi semua PK boleh sudah menikah. Hanya misalnya soal lagi menyusui, itu nanti diputuskan sampai umur berapa.

Coba minggu depan dijadwalkan versi finalnya," kata Panglima melanjutkan dikutip melalui akun Youtube, Jenderal Andika Perkasa, Jumat (11/3/2022).

Andika Perkasa menyampaikan rencana ini saat rapat dengan jajaran panitia seleksi pusat, untuk memaparkan perencanaan mekanisme baru terkait persyaratan administrasi, dan ketentuan standar kesehatan minimal penerimaan.

Pada kesempatan pertama Brigjen TNI Teguh Bangun Martoto, selaku Dir Ajenad memaparkan terkait persyaratan Administrasi, kepada Panglima TNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved