Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

TPP Bakal Dicairkan, ASN Bitung ini Sebut Uangnya Dipakai Bayar Angsuran dan Biaya Sekolah Anak

Tambahan penghasilan pegawai (TPP), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bitung bakal dibayarkan.

christian wayongkere/tribun manado
Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wawali Hengky Honandar 

Menurut keduanya, uang yang bersumber dari TPP tersebut merupakan harapan terakhir para PNS, khususnya mereka sudah menggadaikan gaji di bank.

“Kami juga berterimakasih tak terhingga kepada Walikota dan Wakil Walikota yang sudah sangat memperhatikan kami para PNS,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kota Bitung hingga Kamis (10/3/2022) satu-satunya daerah di Provinsi Sulawsi Utara yang sudah mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP.

Setelah sekian lama dalam penantian akhirnya di setujui menteri dalam negeri.

Wali kota Bitung Maurits Mantiri menegaskan bahwa segera merealisasikan pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan pemerintah kota Bitung.

“Akhirnya, semua terjawab setelah adanya persetujuan mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022.

Kami Maurits Hengky langsung menginstruksikan kepala badan keuangan dan asset daerah untuk segera proses realisasi pembayaraannya,” kata Maurits Mantiri Wali kota Bitung, Kamis (10/3/2022).

Untuk diketahui bersama bahwa, tambahan penghasilan pegawai itu bukan hak dari ASN.

Artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut disaat pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri memberikan persetujuan.

Pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan mendagri belum dikeluarkan.

Dan pemerintah kota Bitung tidak ada istilah menahan TPP seperti info - info yang sempat beredar.

“Ingat standar pengelolaan keuangan dikota bitung saat ini sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Perlu juga disampaikan bahwa pemerintah kota Bitung mendapatkan persetujuan dari kemendagri ditahap pertama, artinya masih banyak daerah yang masih berjuang utk mendapatkan persetujuan mendagri tersebut,” jelasnya.

Kepala badan Keuangan dan Aset daerah Frangky Sondakh segera menindaklanjuti instruksi walikota Bitung untuk segera merealisasikan pembayaran TPP tersebut.

“Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah, jika peraturan pemerintah tersebut belum ada maka pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri keuangan,” kata Frangky Sondakh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved