Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Kolonel Priyanto? Pelaku Tabrak Lari Nagreg Terancam Hukuman Mati, Tak Beri Pembelaan

Priyanto yang merupakan lulusan Akmil 1994 tersebut juga sempat berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya yang diikuti keputusan

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Foto Tribun Banyumas/Istimewa
Kolonel Priyanto dan sejoli korban tabrak lagi di Nagreg, Jabar. 

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan lokasi juga berlaku untuk kasus pembuangan mayat digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta karena terjadi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Buah Kolonel Priyanto beserta anak buahnya yang Buang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu.
Buah Kolonel Priyanto beserta anak buahnya yang Buang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu. (Kolase Foto Dok. Istimewa)

"Kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ucap Wilder.

Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg terancam penjara seumur hidup.

Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,

antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,

Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved