Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Kolonel Priyanto? Pelaku Tabrak Lari Nagreg Terancam Hukuman Mati, Tak Beri Pembelaan
Priyanto yang merupakan lulusan Akmil 1994 tersebut juga sempat berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya yang diikuti keputusan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kolonel Priyanto ? Pelaku tabrak lari di Nagreg kini terancam hukuman mati , tak lakukan pembelaan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) menggelar sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Inf Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta
Padahal Kolonel Inf Priyanto yang merupakan lulusan Akmil 1994 tersebut menghadapi hukuman maksimal yakni hukuman mati
Kolonel Priyanto juga sempat berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya yang diikuti keputusan tidak eksepsi.
"Tidak mengajukan (eksepsi)," ungkap Priyanto kepada majelis hakim, Selasa (8/3/2022).
Alhasil sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Oditur Militer.
"Apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
Keinginan tersebut pun dikabulkan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal yang sepakat sidang lanjutan dilakukan pada pekan depan.
"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," ungkap Faridah.
Nantinya akan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan untuk membuktikan dakwaan. Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga terdakwa.
"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.
Saksi ahli yang merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab dari kematian kedua korban juga akan dihadirkan untuk memberi keterangan.
Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Hanya saja persidangan mereka digelar secara terpisah.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad dan Dwi diadili di Pengadilan Militer Bandung karena lokasi kejadian yang ada di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan lokasi juga berlaku untuk kasus pembuangan mayat digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta karena terjadi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ucap Wilder.
Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.
Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg terancam penjara seumur hidup.
Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,
antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kolonel-priyanto-bohongi-panglima-tni-soal-tabrak-lari-sejoli-handi-dan-salsabila-di-nagreg-jabar.jpg)