Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ancaman Hukuman Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Sidang Sudah Dimulai

Priyanto didakwa bersalah atas meninggalnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang kasus tabrak lari di Nagreg oleh oknum anggota TNI mulai digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kolonel Inf Priyanto hadir sebagai terdakwa di kursi pesakitan.

Ia mendengarkan dakwaan untuk kasus tersebut.

Baca juga: Seolah Seperti Kecelakaan Biasa, Ada Pertanyaan Tersisa Dalam Kematian Sejoli Nagreg

Kolonel Priyanto, Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg.
Kolonel Priyanto, Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Sidang perdana kasus tabrak lari sejoli di Nagreg digelar.

Dalam sidang ini Kolonel Inf Priyanto duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sidang perdana berisi agenda pembacaan dakwaan kasus tabrak lari yang korbannya pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra.

Priyanto didakwa bersalah atas meninggalnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto, Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg? Kini Didakwa, Terancam Hukuman Mati

Kolonel Priyanto Bohongi Panglima TNI soal Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jabar.
Kolonel Priyanto Bohongi Panglima TNI soal Tabrak Lari Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jabar. (Kolase Foto Tribun Banyumas/Istimewa)

Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Potret Barang Bukti Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Mobil Kolonel Priyanto Berubah Warna

Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti (istimewa)

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Selain Kolonel Priyanto, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved