Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ancaman Hukuman Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Sidang Sudah Dimulai

Priyanto didakwa bersalah atas meninggalnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021) 

Namun, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi Kolonel Priyanto cs tabrak dua sejoli

Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.

Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke sebuah sungai di Banyumas, Jawa Tengah.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Adapun keduanya ditemukan tanpa identitas.

Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, tiga anggota TNI yang terlibat kasus tabrak lari Handi dan Salsabila untuk ditindak tegas.

Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Panglima TNI.

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved