Masih Ingat
Ingat Kolonel Priyanto, Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg? Kini Didakwa, Terancam Hukuman Mati
Kabar terbaru Kolonel Priyanto, Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg. Kini didakwa dan terancam hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Kolonel Inf Priyanto atau Kolonel P yang menjadi perbincangan beberapa waktu lalu?
Kolonel Priyanto menjadi perhatian publik setelah peristiwa kecelakaan di Nagre pada akhir 2021 lalu.
Kabar terbaru, Kolonel Priyanto kini didakwa dan terancam hukuman mati.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya tersebut.
Pada kesempatan itu Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa yang merupakan lulusan Akmil 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Hanya saja persidangan mereka digelar secara terpisah.