Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pengadilan Agama Bitung: Nikah di Bawah Umur Meningkat Signifikan

78 perkara  perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari – Februari 2022.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ruang sidang Pengadilan Agama Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Bitung, mencatat angka kasus selang tahun 2022 ada di angka 78 perkara perceraian di Kota Bitung.

78 perkara  perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari – Februari 2022.

Kemudian 57 perkara cerai gugat, di bukan Januarai – Februari 2022.

Ketua Pengadilan Agama Bitung Masita Olii SHi MH, Melalui Hasna Harun SH Panitera Pengadilan Agama Bitung menjelaskan, untuk perkara cerai talak diajukan oleh pihak suami.

Sedangkan parkara cerai gugat, dilakukan oleh istri.

Menurut Hasna Harun SH selaku Panitera Pengadilan Agama Bitung, perkara cerai di Kota Bitung menyelimuti pasangan suami istri (pasutri) yang usia pernikahan ada yang dibawah lima tahun.

Kemudian ada 20 tahun usia pernikahan dan dibawah 25 tahun.

“Untuk datanya detail golongan usia-usia yang mendominasi kasus cerai di Pengadilan Agama Bitung, kami masih melakukan telaah lagi terhadap gugatan yang masuk,” kata Hasna Harun SH ke Tribunmanado.co.id, Jumat (4/3/2022).

Lanjutnya, untuk data kasus cerai di tahun 2021 total ada 367 perkara yang di terima PA Bitung didominasi dengan cerai gugar sebanyak 191.

Disusul cerai talak 53 perkara dan penguasaan anak ada dua perkara gugatan.

Lalu untuk tahun 2021, perkara permohonan meliputi dispensasi nikah 92 perkaea, isbat nikah ada 20 perkara dan perwalian dua perkara, penetapan ahli waris ada tiga perkara, asal usul anak satu perkaran, lain-lain satu perkara.

“Untuk keseluruhan perkara cerai yang diterima PA Bitung tahun 2021 sebanyak 368, diputus berjumlah 364 perkara dan siswa perkara yang masoh dalam proses berjumlah empat perkara,” ujarnya.

PA Bitung melihat, untuk perkara permohonan dispensasi nikah terjadi peningkatan signifikan, karena belum cukup umur minta izin dispensasi nikah ke PA untuk agama muslim.

Adapun beberapa faktor nikah di usia muda, didominasi karena hamil di luar nikah, sehingga mengajukan dispensaso untuk nikah karena belum cukup umur.

Berdasarkan undang – undang nomor 16 tahun 2019, tentang perkawinan usia nikah untuk pria dan dan wanita adalah 19 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved