Berita Bitung
Pengadilan Agama Bitung: Nikah di Bawah Umur Meningkat Signifikan
78 perkara perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari – Februari 2022.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Berbeda dengan UU perkainan nomor 1 tahun 1974, dimana untuk usia menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Faktor penyebablainnya sehingga muncul perceraian antara pasangan suami dan istri, kata Hasna Harun mulai dari Management perkawinan agak kesulitan karena sudah tidak ada kecocokan.
Ada perselisihan antara laki-laki dan perempuan, masih ada tindakan berlagak seperti masih bujang, sehingga sulit ada kecocokan lalu muncul perselisihan yAng tak bisa lagi di selesaikan hingga bermuara ke perceraian.
Adapula beberapa kasus cerai karena, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran hingga tidak memberikan nafkah, Meinggalkan salah satu pihak, sampai perempuan mencari status lain. (crz)
• Pengamat Tata Kota Veronica Kumurur Sebut Andrei Angouw Harus Ambil Langkah Ini Atasi Banjir
• Gempa Terkini Malam Ini Jumat 4 Maret 2022, Guncangan di Darat, Berikut Magnitudo dan Lokasinya
• Khaeruddin Sebut Ada Tiga Program Prioritas Kominfo Boltim