Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjara Manusia

Akhirnya Terungkap 5 TNI Jadi Suruhan Bupati Langkat, Diduga Ikut Aniaya Tahanan di Penjara Manusa

Sebanyak 5 anggota TNI ini terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut

Editor: Finneke Wolajan
YouTube Dokumentasi TERASA/ho/Tribun Medan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan istrinya, Tiorita. Fakta sosok Tiorita Br Surbakti, istri Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang disebut-sebut mengurus makanan tahanan di penjara manusia 

Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.

Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.

Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.

LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti.

"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.

Respon Kodam I/Bukit Barisan

Kodam I/Bukit Barisan merespon hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang dikatakan melibatkan oknum TNI.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, bila terbukti ada anggota TNI AD yang terlibat, pasti akan dilimpahkan polisi kepada mereka.

"Permasalahan itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat, pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," kata Donald kepada Tribun-medan.com, Kamis (3/3/2022).

Kondisi tahanan di penjara manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana.
Kondisi tahanan di penjara manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana. (HO/Tribun Medan)

Donald mengatakan, pihaknya tentu akan sangat terbuka menanggapi masalah yang menjadi isu nasional ini.

Ia mengatakan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan menjunjung tinggi hukum.

"Di dalam proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi," sebutnya.

Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, Kodam I/Bukit Barisan akan memberikan hukuman yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia pun menyakini bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum menyangkut persoalan ini.

Dari hasil penyelidikan dan investigas Komnas HAM, ada beberapa nama oknum TNI dan polisi yang sudah dikantongi.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved