Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjara Manusia

Akhirnya Terungkap 5 TNI Jadi Suruhan Bupati Langkat, Diduga Ikut Aniaya Tahanan di Penjara Manusa

Sebanyak 5 anggota TNI ini terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut

Editor: Finneke Wolajan
YouTube Dokumentasi TERASA/ho/Tribun Medan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan istrinya, Tiorita. Fakta sosok Tiorita Br Surbakti, istri Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang disebut-sebut mengurus makanan tahanan di penjara manusia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nama 5 anggota TNI yang jadi pasukan bayaran Bupati Langkat terkait penjara manusia

Terungkap ada lima anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana

Demikian diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), Edwin Partogi Pasaribu 

Sebanyak 5 anggota TNI ini terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.

LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.

Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022).
Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022). (HO/ Tribun Medan)

"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).

Dia mengatakan, selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.

"Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin.

Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.

"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi," tambahnya.

Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Di hadapan Mahfud MD, LPSK melaporkan adanya aktivitas para tahanan yang dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah.

"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya.

Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.

"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ujar Edwin.

Fakta Baru Penjara Bupati Langkat Terungkap. Diduga Ada TNI-Polri Terlibat. 6 Orang Tewas.
Fakta Baru Penjara Bupati Langkat Terungkap. Diduga Ada TNI-Polri Terlibat. 6 Orang Tewas. (Dok Handout/Kolase)
Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved