Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Mengenal Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Dokumen Tribun Manado
Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun dalam Program Tribun Bakudapa, Rabu (2/3/2022) 

Tapi kalau hanya dalam skala kecil boleh-boleh saja, apalagi bisnis online zaman sekarang. Kalau kelembagaannya sudah eksis tentu jadi bisa, dalam hal ini sudah ada pajaknya karena sudah ada unsur NPWP lembaganya.

Pemisahan harta pribadi dan lembaga juga penting melalui pemisahan NPWP lembaga dan individu.

TM: Ada yang ingin disampaikan atau disosialisasikan kembali?
RSL: Tetap semangat dan mendaftarkan usahanya yang selama ini belum terbentuk badan hukumnya, ini adalah kesempatan baik untuk memajukan usaha pengusaha UMKM di Sulut agar lebih bisa mengembangkan.

Tidak ada sesuatu yang instan, pada praktiknya ada kendala namun bisa disampaikan ke kami.

Tetap semangat dan percaya bahwa niat baik pemerintah membentuk perseroan perorangan ini adalah untuk mengembangkan usaha di tanah air.(*)

Isvara Savitri
Reporter at TribunNetwork
based in Manado, Sulawesi Utara, Indonesia
+62 821 3438 7153

Baca juga: Kasat Lantas Polres Kotamobagu: Patuhi Protokol Kesehatan, Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

Baca juga: Di Konferensi Pelucutan Senjata Jenewa, Rusia Singgung Perang Dunia Ketiga, Libatkan Senjata Nuklir

Baca juga: Jalur di Tonsea Lama Minut Sudah Bisa Dilalui, Pohon Tumbang Sudah Dibersihkan PLN

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved