Digital Activity
Mengenal Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Tapi kalau hanya dalam skala kecil boleh-boleh saja, apalagi bisnis online zaman sekarang. Kalau kelembagaannya sudah eksis tentu jadi bisa, dalam hal ini sudah ada pajaknya karena sudah ada unsur NPWP lembaganya.
Pemisahan harta pribadi dan lembaga juga penting melalui pemisahan NPWP lembaga dan individu.
TM: Ada yang ingin disampaikan atau disosialisasikan kembali?
RSL: Tetap semangat dan mendaftarkan usahanya yang selama ini belum terbentuk badan hukumnya, ini adalah kesempatan baik untuk memajukan usaha pengusaha UMKM di Sulut agar lebih bisa mengembangkan.
Tidak ada sesuatu yang instan, pada praktiknya ada kendala namun bisa disampaikan ke kami.
Tetap semangat dan percaya bahwa niat baik pemerintah membentuk perseroan perorangan ini adalah untuk mengembangkan usaha di tanah air.(*)
Isvara Savitri
Reporter at TribunNetwork
based in Manado, Sulawesi Utara, Indonesia
+62 821 3438 7153
Baca juga: Kasat Lantas Polres Kotamobagu: Patuhi Protokol Kesehatan, Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan
Baca juga: Di Konferensi Pelucutan Senjata Jenewa, Rusia Singgung Perang Dunia Ketiga, Libatkan Senjata Nuklir
Baca juga: Jalur di Tonsea Lama Minut Sudah Bisa Dilalui, Pohon Tumbang Sudah Dibersihkan PLN