Digital Activity
Mengenal Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TM: Bagaimana dari Kemenkumham bisa mengawasi?
RSL: Pengawasan tidak hanya di Kemenkumham, tapi juga di masing-masing lembaga.
Di setiap perseroan perorangan yang akan bergerak di segmen masing-masing akan tunduk kepada pengawasan di setiap lembaga yang ada.
Artinya sudah terkoneksi semua. Dari awal pun sudah ada lintas instansi, yang pertama Dukcapil, Kemenkumham, dan Kementerian Keuangan. Jadi memang dari awal sudah terintegrasi.
TM: Berapa presentase yang sudah disosialisasikan? Kemudian respon dari pengusaha UMKM seperti apa?
JPS: Dari dua forum langsung yang kami lakukan, memang kami dibatasi oleh pandemi Covid-19, ada batasan aktivitas kerumunan. Dari forum yang kami lakukan kemarin ada puluhan orang yang ikutserta, jadi setiap orang yang hadir sangat antusias, bahkan teman-teman pengusaha UMK memang baru kali itu mendengarkan nomenklatur dari kami.
Dari semua yang bertransaksi juga berhasil. Tapi memang masih perlu dilanjutkan. Kami memang berharap teman-teman yang sudah mendapatkan sertifikat, semua tahapan diketahui persis.
Harapannya mereka juga menjadi agen untuk memperkenalkan pada teman-teman pengusahanya.
Jadi dalam prosesnya kami tidak hanya mengejar hasil tetapi juga kami coaching. Kami juga memberikan kontak PIC kami jika mereka membutuhkan.
Prosesnya tidak sulit, mirip proses install aplikasi.
RSL: Di Kota Manado sekitar 40 orang, di Kotamobagu sekitar 20an karena terkendala jaringan.
TM: Apa manfaat dan keuntungan bagi masyarakat sehingga mereka termotivasi untuk ikut?
JPS: Lebih kepada dukungan administrasi. Sebelumnya mereka tidak bisa menunjukkan lembaga kepada pihak lain karena tidak ada bukti eksistensi.
Dengan adanya program ini dia sudah jelas lembaganya ada atas nama dia. Maka dengan identitas ini bisa mengurus izin lanjutan dan bisa melakukan transaksi kepada pihak lain.
Contoh ada penyedia kudapan atau katering, dengan adanya perseroan perseorangan ini dia sudah ada legal position-nya untuk bermitra dengan instansi lainnya.
Mungkin tidak asing bagi masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang lembaganya pinjam, ini kan memakan biaya juga.
Jadi dengan adanya perseroan perseorangan tidak perlu meminjam lagi. Termasuk juga pada proker lanjutannya, kalau tumbuh baik akan bisa mengakses permodalan.
Bank kalau akan memberi pinjaman pasti melihat potensi kredit, tapi melihat tidak ada lembaganya. Dengan demikian eksistensinya ada, akses permodalan juga menjadi dimungkinkan, tumbuh kembang lebih lanjut juga ada.
TM: Kalau sudah ada perseroan perorangan apakah sudah bisa mengekspor barang?
JPS: Kalau bicara ekspor tentu ada skala bisnisnya.