Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Mengenal Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Dokumen Tribun Manado
Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun dalam Program Tribun Bakudapa, Rabu (2/3/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Guna mendukung usaha mikro dan kecil (UMK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini bersama instansi terkait memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan.

Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan bagi pengusaha UMK.

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), syarat-syarat mendirikan perseroan perorangan cukup mudah.

Simak perbincangan Tribun Manado (TM bersama Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun dalam Program Tribun Bakudapa, Rabu (2/3/2022) berikut ini:

TM: Perseoran perorangan ini merupakan program baru sehingga membutuhkan sosialisasi. Bagaimana sosialisasi di Sulut?

JPS: Kami dari Kemenkumham berusaha semaksimal mungkin dapat diketahui masyarakat. Agenda-agenda yang sudah kami jalankan bersama Dinas Koperasi Kota Manado sudah mengundang pelaku UMK di Swiss-Belhotel Manado sekitar 2 minggu lalu.

Di situ kami lakukan coaching, pendaftarannya sendiri sudah bisa dilakukan virtual oleh siapa saja dan di mana saja dan cara mendaftarnya sederhana sekali. Kami juga sudah bekerjasama dengan Pemkot Kotamobagu di Hotel Sutan Raja. Kami berharap bisa ke seluruh Sulut.

Kami juga sudah berkoordinasi dengan LSM yang membina UMK dengan Dedi Roa dari Garpu, lewat beliau kami sudah menyosialisasikan lewat podcast dan media sosial agar masyarakat bisa terjangkau.

Prosesnya sangat simpel, satu layanan bisa selesai mulai dari proses awal hanya sekitar 15-20 menit, dan itu sudah langsung menerima dokumennya.

Kami berharap ada banyak masyarakat yang mau dan bertanya kepada kami prosesnya seperti apa. Memang ada biaya tapi sangat kecil, yaitu Rp 50 ribu.

Dibayarnya langsung melalui bank. Jadi yang bersangkutan melakukan registrasi dan ID, login ke dalam sistem, mengisi form sederhana, verifikasi data ID, lalu lanjut ke proses pembayaran, dan kemudian mendapatkan notifikasi.

TM: Siapa saja yang bisa mengurus perseroan perorangan ini? Kemudian syaratnya apa saja?
RSL: Pada dasarnya ini untuk mendorong kemudahan berusaha dari pemerintah dalam mengembangkan usahanya. Pada prinsipnya setiap orang bisa mendirikan perseroan perorangan, sepanjang memiliki KTP dan NPWP, artinya sudah berumur 17 tahun. Dalam sistem hukum kita sudah mengenal perbedaan umur mengenai definisi dewasa. Kenapa kami mengambil 17 tahun? Karena pemerintah mengambil yang termuda sehingga orang-orang muda yang memiliki niat mendirikan perseroan perorangan, mengembangkan usahanya, maka pemerintah bisa memberikan kesempatan kepada mereka. Kemudian tentunya sangat cepat karena semua berbasis aplikasi dalam hal ini daring, jika kita mengetik ahu.go.id disamping berbagai layanan yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Umum juga ada satu opsi yang namanya perseroan perorangan. Jadi sekalian kami informasikan juga bahwa di ahu.go.id terdapat layanan lainnya yang memang diperlukan masyarakat disamping perseroan perorangan. Setelah dibuka dan dicocokkan dengan NIK, semua akan muncul petunjuk-petunjuknya, sampai nanti akhirnya keluar sertifikat PT Perseroan Perorangan.

TM: Apa yang membedakan PT Perseroan Perorangan dengan PT biasa?
RSL: Tentunya berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas itu mensyaratkan perseroan terbatas biasa itu adanya akta notaris dan kemudian diumumkan di tambahan berita negara, tapi tidak demikian halnya dengan perseroan perorangan. Perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris, apalagi tidak mengumumkannya di tambahan berita negara.

Kemudian ada persyaratan lainnya, yaitu perseroan perorangan itu hanya boleh dimiliki oleh satu orang, bukan kelompok. Kalau memang berkelomok, harusnya menjadi PT biasa.

Yang kedua karena berangkat dari niat baik pemerintah untuk mendorong pelaku UMK maka jelas ditentukan batasan modalnya, yaitu usaha mikro dan usaha kecil tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar di luar bangunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved