Digital Activity
Mengenal Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Guna mendukung usaha mikro dan kecil (UMK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini bersama instansi terkait memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan.
Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan bagi pengusaha UMK.
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), syarat-syarat mendirikan perseroan perorangan cukup mudah.
Simak perbincangan Tribun Manado (TM bersama Plt Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Jonny Pesta Simamora (JPS) dan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun dalam Program Tribun Bakudapa, Rabu (2/3/2022) berikut ini:
TM: Perseoran perorangan ini merupakan program baru sehingga membutuhkan sosialisasi. Bagaimana sosialisasi di Sulut?
JPS: Kami dari Kemenkumham berusaha semaksimal mungkin dapat diketahui masyarakat. Agenda-agenda yang sudah kami jalankan bersama Dinas Koperasi Kota Manado sudah mengundang pelaku UMK di Swiss-Belhotel Manado sekitar 2 minggu lalu.
Di situ kami lakukan coaching, pendaftarannya sendiri sudah bisa dilakukan virtual oleh siapa saja dan di mana saja dan cara mendaftarnya sederhana sekali. Kami juga sudah bekerjasama dengan Pemkot Kotamobagu di Hotel Sutan Raja. Kami berharap bisa ke seluruh Sulut.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan LSM yang membina UMK dengan Dedi Roa dari Garpu, lewat beliau kami sudah menyosialisasikan lewat podcast dan media sosial agar masyarakat bisa terjangkau.
Prosesnya sangat simpel, satu layanan bisa selesai mulai dari proses awal hanya sekitar 15-20 menit, dan itu sudah langsung menerima dokumennya.
Kami berharap ada banyak masyarakat yang mau dan bertanya kepada kami prosesnya seperti apa. Memang ada biaya tapi sangat kecil, yaitu Rp 50 ribu.
Dibayarnya langsung melalui bank. Jadi yang bersangkutan melakukan registrasi dan ID, login ke dalam sistem, mengisi form sederhana, verifikasi data ID, lalu lanjut ke proses pembayaran, dan kemudian mendapatkan notifikasi.
TM: Siapa saja yang bisa mengurus perseroan perorangan ini? Kemudian syaratnya apa saja?
RSL: Pada dasarnya ini untuk mendorong kemudahan berusaha dari pemerintah dalam mengembangkan usahanya. Pada prinsipnya setiap orang bisa mendirikan perseroan perorangan, sepanjang memiliki KTP dan NPWP, artinya sudah berumur 17 tahun. Dalam sistem hukum kita sudah mengenal perbedaan umur mengenai definisi dewasa. Kenapa kami mengambil 17 tahun? Karena pemerintah mengambil yang termuda sehingga orang-orang muda yang memiliki niat mendirikan perseroan perorangan, mengembangkan usahanya, maka pemerintah bisa memberikan kesempatan kepada mereka. Kemudian tentunya sangat cepat karena semua berbasis aplikasi dalam hal ini daring, jika kita mengetik ahu.go.id disamping berbagai layanan yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Umum juga ada satu opsi yang namanya perseroan perorangan. Jadi sekalian kami informasikan juga bahwa di ahu.go.id terdapat layanan lainnya yang memang diperlukan masyarakat disamping perseroan perorangan. Setelah dibuka dan dicocokkan dengan NIK, semua akan muncul petunjuk-petunjuknya, sampai nanti akhirnya keluar sertifikat PT Perseroan Perorangan.
TM: Apa yang membedakan PT Perseroan Perorangan dengan PT biasa?
RSL: Tentunya berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas itu mensyaratkan perseroan terbatas biasa itu adanya akta notaris dan kemudian diumumkan di tambahan berita negara, tapi tidak demikian halnya dengan perseroan perorangan. Perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris, apalagi tidak mengumumkannya di tambahan berita negara.
Kemudian ada persyaratan lainnya, yaitu perseroan perorangan itu hanya boleh dimiliki oleh satu orang, bukan kelompok. Kalau memang berkelomok, harusnya menjadi PT biasa.
Yang kedua karena berangkat dari niat baik pemerintah untuk mendorong pelaku UMK maka jelas ditentukan batasan modalnya, yaitu usaha mikro dan usaha kecil tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar di luar bangunan.
TM: Bagaimana dari Kemenkumham bisa mengawasi?
RSL: Pengawasan tidak hanya di Kemenkumham, tapi juga di masing-masing lembaga.
Di setiap perseroan perorangan yang akan bergerak di segmen masing-masing akan tunduk kepada pengawasan di setiap lembaga yang ada.
Artinya sudah terkoneksi semua. Dari awal pun sudah ada lintas instansi, yang pertama Dukcapil, Kemenkumham, dan Kementerian Keuangan. Jadi memang dari awal sudah terintegrasi.
TM: Berapa presentase yang sudah disosialisasikan? Kemudian respon dari pengusaha UMKM seperti apa?
JPS: Dari dua forum langsung yang kami lakukan, memang kami dibatasi oleh pandemi Covid-19, ada batasan aktivitas kerumunan. Dari forum yang kami lakukan kemarin ada puluhan orang yang ikutserta, jadi setiap orang yang hadir sangat antusias, bahkan teman-teman pengusaha UMK memang baru kali itu mendengarkan nomenklatur dari kami.
Dari semua yang bertransaksi juga berhasil. Tapi memang masih perlu dilanjutkan. Kami memang berharap teman-teman yang sudah mendapatkan sertifikat, semua tahapan diketahui persis.
Harapannya mereka juga menjadi agen untuk memperkenalkan pada teman-teman pengusahanya.
Jadi dalam prosesnya kami tidak hanya mengejar hasil tetapi juga kami coaching. Kami juga memberikan kontak PIC kami jika mereka membutuhkan.
Prosesnya tidak sulit, mirip proses install aplikasi.
RSL: Di Kota Manado sekitar 40 orang, di Kotamobagu sekitar 20an karena terkendala jaringan.
TM: Apa manfaat dan keuntungan bagi masyarakat sehingga mereka termotivasi untuk ikut?
JPS: Lebih kepada dukungan administrasi. Sebelumnya mereka tidak bisa menunjukkan lembaga kepada pihak lain karena tidak ada bukti eksistensi.
Dengan adanya program ini dia sudah jelas lembaganya ada atas nama dia. Maka dengan identitas ini bisa mengurus izin lanjutan dan bisa melakukan transaksi kepada pihak lain.
Contoh ada penyedia kudapan atau katering, dengan adanya perseroan perseorangan ini dia sudah ada legal position-nya untuk bermitra dengan instansi lainnya.
Mungkin tidak asing bagi masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang lembaganya pinjam, ini kan memakan biaya juga.
Jadi dengan adanya perseroan perseorangan tidak perlu meminjam lagi. Termasuk juga pada proker lanjutannya, kalau tumbuh baik akan bisa mengakses permodalan.
Bank kalau akan memberi pinjaman pasti melihat potensi kredit, tapi melihat tidak ada lembaganya. Dengan demikian eksistensinya ada, akses permodalan juga menjadi dimungkinkan, tumbuh kembang lebih lanjut juga ada.
TM: Kalau sudah ada perseroan perorangan apakah sudah bisa mengekspor barang?
JPS: Kalau bicara ekspor tentu ada skala bisnisnya.
Tapi kalau hanya dalam skala kecil boleh-boleh saja, apalagi bisnis online zaman sekarang. Kalau kelembagaannya sudah eksis tentu jadi bisa, dalam hal ini sudah ada pajaknya karena sudah ada unsur NPWP lembaganya.
Pemisahan harta pribadi dan lembaga juga penting melalui pemisahan NPWP lembaga dan individu.
TM: Ada yang ingin disampaikan atau disosialisasikan kembali?
RSL: Tetap semangat dan mendaftarkan usahanya yang selama ini belum terbentuk badan hukumnya, ini adalah kesempatan baik untuk memajukan usaha pengusaha UMKM di Sulut agar lebih bisa mengembangkan.
Tidak ada sesuatu yang instan, pada praktiknya ada kendala namun bisa disampaikan ke kami.
Tetap semangat dan percaya bahwa niat baik pemerintah membentuk perseroan perorangan ini adalah untuk mengembangkan usaha di tanah air.(*)
Isvara Savitri
Reporter at TribunNetwork
based in Manado, Sulawesi Utara, Indonesia
+62 821 3438 7153
Baca juga: Kasat Lantas Polres Kotamobagu: Patuhi Protokol Kesehatan, Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan
Baca juga: Di Konferensi Pelucutan Senjata Jenewa, Rusia Singgung Perang Dunia Ketiga, Libatkan Senjata Nuklir
Baca juga: Jalur di Tonsea Lama Minut Sudah Bisa Dilalui, Pohon Tumbang Sudah Dibersihkan PLN