Sosok 5 Tersangka Pengeroyok Haris Pertama Ketum DPP KNPI, Dua Masih Buron, Ini Peran Mereka
Polisi ungkap peran para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Ia dikeroyok oleh lima orang. Namun kini polisi sudah menangkap tiga di antaranya.
Sementara Haris Pratama harus dilarikan ke rumah sakit untk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Bunuh dan Mati Ketum KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok dan Diancam, Pelaku Diburu Polisi

Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan ketua umum DPP KNPI Haris Pertama di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) (Desy Selviany/Warta Kota)
Polisi ungkap peran para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya meringkus tiga dari lima pelaku pengeroyokan.
Ketiga pelaku ialah MS (44), JT (43), SS (61). Sementara dua pelaku lainnya Harvi dan Irwan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kata Tubagus, empat pelaku merupakan eksekutor yang keroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok di Rumah Makan, Berpesan Pelaku OTK Berkata Bunuh dan Mati
"Keempat eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harvi," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Peran tersangka Harvi ialah memukul Haris memakai batu.
Kemudian tersangka JT memukul Haris di bagian muka dengan tangan kosong sebanyak empat kali.
Sementara tersangka MS menendang wajah dan badan korban.
Baca juga: Ketua KNPI Rio Dondokambey Bahas Wawasan Kebangsaan Bersama 1.000 Mahasiswa Unsrat
Kemudian Irfan memukul teman korban menggunakan helm.
Lalu SS memberi perintah untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketum-knpi-haris-pertama-babak-belur-dikeroyok-otk-deteriaki-bunuh-dan-mati.jpg)