Kasus Pelecehan
Ngaku Khilaf karena Kecantikan, Santriwati Jadi Korban Bejat Guru Ngaji hingga 20 Kali
Kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya ke santriwatinya.
Editor:
Glendi Manengal
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.
WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait