Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Ngaku Khilaf karena Kecantikan, Santriwati Jadi Korban Bejat Guru Ngaji hingga 20 Kali

Kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya ke santriwatinya.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji.

Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya ke santriwatinya.

Bahkan aksinya sudah dilakukan sebanyak 20 kali.

Baca juga: Gempa Guncang Banten Jumat 18 Februari 2022 Pukul 00.09 WIB Info Terkini, Ini Data BMKG Magnitudonya

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Chat Ferry Irawan untuk Anggia Novita, Benarkah Sang Mantan Masih Sayang?

Baca juga: Arti Mimpi Api, Pertanda Baik atau Buruk? Cek Tafsiran Lengkapnya

Foto : Ilustrasi pelecehan oknum guru ngaji. (ilustrasi)

Oknum guru ngaji berinisial WA (36) tega mencabuli santriwatinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku juga merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2019.

Ada tiga santriwati yang menjadi korban rudapaksa WA.

Salah satu santriwati mengaku sudah dicabuli WA hingga 20 kali.

Kini, WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji penjara.

Berikut fakta-fakta terkait oknum guru ngaji yang tega mencabuli 3 santriwati di Sukabumi:

Salah Satu Korban Dicabuli 20 Kali

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17), dan SR (18).

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, WA melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Aksi tersebut dilakukan di lantai dua rumah pelaku.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jabar.

Modus Bantu Sembuhkan Penyakit

AKBP Dedy juga menyebut, WA melakukan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

Seperti membantu menyembuhkan penyakit dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena musibah.

"Modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya."

"Modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).

Aksi Diketahui saat Korban Lapor Nenek

Setelah melakukan aksinya sejak 2019, perbuatan bejat WA akhirnya terungkap.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang korban melaporkan kepada sang nenek.

Kemudian, oleh sang nenek, aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban.

Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu, WA menjawab dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

WA juga mengaku kepincut dengan kecantikan korban hingga tega melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa korban.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved