Berita Nasional
Munarman Sedih Dianggap Komunis dan Teroris: Saya Nikmati Saja Lah, Begitu Sejarahnya
Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," ucapnya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat, dan dilakukan secara sengaja.
Kondisi Terkini Munarman di Tahanan Rutan Polda Metro Jaya. (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme, lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: UU IKN Resmi Diteken Jokowi, 9 Aturan Turunan Rampung pada Maret-April, Kapan Pembangunannya?
Baca juga: Terpilih Sebagai Dekan FPIK Periode 2022-2026, Roike Akan Terapkan Program Kampus Merdeka
Baca juga: Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Polres Sitaro Bakal Berkoordinasi dengan Polres Sangihe
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dulu Dianggap Komunis dan Kini Teroris, Munarman: Saya Nikmati Saja Lah, Aparat Tidak Berubah