Kabar Seleb
Akhirnya Muncul Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Ditandatangani 139.726 Orang
Penolakan terhadap aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Baca juga: Aturan Pemerintah PPKM Level 3 Berlanjut hingga Pekan Depan, Ada Aturan Baru tentang WFO
Baca juga: Artis Ini Dulu Terkenal Karena Jogetannya di YKS, Kini Mantan Suami Indadari Punya Profesi Baru
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebelum Meninggal Novi Amelia Sering Telepon Ayah Tiri, Kebiasaannya Terkuak
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulityono/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com