Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Muncul Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Ditandatangani 139.726 Orang

Penolakan terhadap aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.

Editor: Shity Nurjanah
int
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menjadi trending topik.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi trending topik karena ada aturan baru untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana dalam aturan baru tersebut JHT dapat dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Tentunya aturan baru tersebut menjadi perbincangan dan menuai pro kontra dikalangan masyarakat.

Penolakan terhadap aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terus bergema di media sosial.

Salam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org. 

Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet.

Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan dalam 4 jam. 

Pasalnya, pada pukul 10.15 WIB, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang.

Artinya, dalam satu jam rata-rata terdapat tambahan 12.225 tandatangan. 

Adapun petisi ini digagas oleh Suharti Ete. 

Dalam petisinya, Suharti mengajak warganet menolak aturan baru pencairan JHT karena JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia

Berikut isi petisi lengkap yang dibuat Suharti Ete: 

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

Terima kasih

Suhari Ete

Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. Penjelasan mengenai program baru. (Istimewa DOK BPJS via TribunJogja.com)

Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. 

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan soal aturan baru pencairan JHT yang tengah ramai diperbincangkan.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Namun, kata Dian, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. 

Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. 

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.

Baca juga: Aturan Pemerintah PPKM Level 3 Berlanjut hingga Pekan Depan, Ada Aturan Baru tentang WFO

Baca juga: Artis Ini Dulu Terkenal Karena Jogetannya di YKS, Kini Mantan Suami Indadari Punya Profesi Baru

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebelum Meninggal Novi Amelia Sering Telepon Ayah Tiri, Kebiasaannya Terkuak

(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulityono/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved