Tribun Manado Wiki
Sejarah Berdirinya Kabupaten Bolmong Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah daerah otonom hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Rezki Lintang | Editor: Aldi Ponge
Untuk itu Dewan Presidium membentuk tim khusus penyusun proposal. Tim ini bekerja keras selama tiga minggu guna memenuhi segenap kriteria dan tuntutan yang detil digariskan PP No. 129/ 2000.
Hasil kerja tim ini pun masih dibahas di tingkat presidium untuk penyempurnaan dan finalisasinya. Di antara kriteria-kriteria yang dirangkum dan dihimpun dalam kajian itu adalah perkiraan jumlah penduduk calon daerah baru itu dihitung sejumlah 81.879 jiwa.
Jumlah perkiraan itu agak tinggi. Mungkin karena memasukkan data penduduk kecamatan sangkub sebelum pemekaran kecamatan ini. Tercatat jumlah penduduk pada tahun 2008 adalah 68.142 jiwa yang terurai menjadi laki-laki: 35.197 jiwa dan perempuan 32.945 jiwa serta jumlah rumah tangga 17.621 kepala keluarga.
Luas wilayahnya dalam dokumen awal pemekaran adalah 1.843,92 km2. Ibukota kabupaten tetap diletakkan di Boroko. Boroko merupakan ibu negeri dari kerajaan kaidipang Besar sejak tahun 1913 dan berkembang terus sebagai kota kecil. Jumlah wilayah yang akan dimekarkan adalah 6 Kecamatan dengan 52 desa dan 1 kelurahan. Pada tahun 2008, jumlah desa telah berkembang menjadi 72 desa.
Wilayah kabupaten baru itu dirumuskan secara geografis berada di jalur Trans Sulawesi, wilayah lautannya yaitu bagian Utara-nya seluas 54.740 ha, terletak di tepian Laut Sulawesi, sedang batas bagian Barat ke wilayah Gorontalo. Adapun bagian timur dan selatan-nya berbatasan dengan wilayah kabupaten Bolaang Mongondow.
Untuk aspek ekonominya, PDRB per kapita kabupaten calan di mekarkan adalah Rp. 4.271.452 dengan pendapatan asli daerah potensial Rp. 9.883.000.000,-. Pertumbuhan ekonominya saat itu adalah 6,17%. Berbagai sumberdaya alam terdapat idengan luas 6.268 ha; perkebunan dengan luas keseluruhan 14.771 ha, terutama komoditas kelapa. Di samping itu, terdapat pertambangan emas dan granit serta potensi pariwisata alam dan budaya yang eksotis.
Proposal itu juga memuat segenap detil criteria pemekaran daerah sebagaimana diatur dalam PP 129/2000, di antaranya rincian infrastruktur ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang ada, aspek sosial budaya, aspek sosial budaya serta aspek sosial politik. Setelah kajian kelayakan pemekaran dianggap tuntas pada tanggal 23 Juni 2013 presidium lantas melakukan perjalanan ke ibukota kabupaten Bolmong di Kotamobagu.
Jarak Boroko ke Kotamobagu biasanya ditempuh empat jam perjalan darat. Jarak yang jauh ini telah menjadi salah satu alas an mengapa pemekaran itu bersifat niscaya. Sesampainya di Kotamobagu tim langsung menuju ke gedung Kinalang DPRD Bolmong untuk menyerahkan proposal detil aspirasi pemekaran.
Dokumen yang sama juga diberikan pada Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana diuraikan di atas. Sejak saat itu presidium berupaya untuk bertemu dengan bupati. Proposal yang dimasukkan itu ternyata masih perlu disempurnakan lagi.
Singkat cerita sampailah kisah perjuangan pemekaran itu pada tahap ketika Bupati Bolaang Mongondow dan Gubernur Sulawesi Utara Drs. AJ Sondakh melakukan kunjungan ke wilayah Binadow, tepatnya ke mesjid Baiturrahman di Desa Boroko, Kecamatan kaidipang. Pada kesempatan itulah tercatat Bupati Bolmong Utara.
Perubahan nama itu diterima oleh para pejuang pemekaran dalam presidium. Karena memang yang menjadi sasaran mereka bukanlah soal nama, tetapi hakikatnya adalah bagaimana pemekaran unit pemerintahan baru dapat diwujudkan secepat mungkin.
Sejak perubahan nama Sejarah Pembentukan Kabupaten Bolmong Utara itu, berbagai penyesuaian kemudian harus dilakukan. Di antaranya, penyempurnaan proposal usulan pemekaran yang sudah dimasukkan. Karena itulah pada tanggal 15 September 2003 presidium kembali memasukkan proposal yang sudah diperbaiki, kini nama kegiatan dalam proposal itu adalah ‘Usulan Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Utara’.
Pada bulan November 2003 kemudian Bupati Bolaang Mongondow juga mengeluarkan surat keputusan Nomor 343 Tahun 2003 yang isinya adalah membentuk panitia pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow. Di antar tugasnya adalah untuk mewujudkan pemekaran Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong Utara.
Ketua panitia pemekaran Bolmong Utara dipercayakan pada Jaunudi Damopolii. Adapun koordinator untuk wilayah Bolaang Mongondow Utara dipercayakan kepada Asripan Nani. Meski sudah ada panitia pemekaran hasil bentukan pemerintah daerah, tapi tidak menyurutkan semangat dan fungsi presdidium pemekaran hasil prakarsa masyarakat.
Presidium terus bekerja mengiringi dan menjadi pengawal aspirasi tulen mereka itu. Bahkan pada waktu kemudian kedua struktur organisasi itu saling bekerja bersama dengan membagi detil peran serta ruang tugas masing-masing. Panitia pemekaran biasanya lebih berfokus pada upaya-upaya penyiapan administrasi dan koordiansi dengan pemerintah pusat, dan lobi ke DPR, sedang presidium terfokus pada penyiapan willayah dan masyarakat Bolmong Utara.
Gayung usulan pemekaran dari panitia pemekaran dan dewan presidium ke Jakarta ternyata bersambut setahun kemudian. Berbagai kunjungan lembaga serta pihak-pihak yang berkewenangan untuk memutuskan pemekaran daerah terjadi silih berganti.
Pertama, pada tanggal 16 Juli 2004, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja wilayah calon mekaran, Kabupaten Bolmong Utara. Kunjungan serupa juga dilakukan oleh dewan pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada tanggal 20 Oktober 2004.
Kunjungan-kunjungan ini jelas merupakan langkah dalam standar prosedur menuju pemekaran sebagaimana diatur PP 129/2000. Setelah dua kunjungan itu, satu tahun sesudahnya, pemekaran belum juga terwujud. Sesudahnya, pemekaran belum juga terwujud. Presidium akhirnya memutuskan melakukan serangkaian lobi dan tekanan ke pihak DPR, DDP dan Depdagri, yaitu pada tanggal 15 Mei 2005.
Tujuannya semata untuk mendorong agar proses pemekaran dapat berjalan pasti dan lebih cepat. Sebagai responnya, 15 November 2005. Panitia Ad Hoc I DPD RI melakukan kunjungan kerja diwilayah Bolmong utara. Kemudian pada 12 Juli 2006. Komisi II DPR RI juga melakukan kunjungan kerja kedua. Lantas diikuti pihak DPOD pada 24 Juli 2006.
Dari rangkaian kunjungan tiga badan yang berwenang memproses pemekaran daerah, masyarakat Bolaang Mongondow Utara semakin yakin pemekaran daerah sudah di pelupuk mata. Aroma pemekaran sudah terbuai di ujung hidung.
Dan, akhirnya pada tanggal 8 Desember pagi jam 11:30 WIB, sidang paripurna DPR RI di ruang Paripurna Nusantara II sepakat menetapkan paket paket pemekaran 16 daerah otonom baru, di antaranya Kabupaten Bolmong Utara.
Penetapan itu disambut suka cita oleh para anggota dewan presidium, panitia pemekaran, pemerintah kabupaten Bolmong dan pemerintah Sulawesi Utara di atas balkon gedung Nusantara II itu.
Kabar itupun segera disampaikan ke Boroko dan berbagai wilayah lain Kabupaten Bolmong Utara dan disambut sukacita masyarakat. Ketetapan 16 daerah otonom baru itu kemudian diundangkan, untuk Kabupaten Bolmong Utara menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007.
Itu tepatnya terjadi pada 2 januari 2007. Seiring dengan disyahkan undang-undang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maka pada tanggal 23 Mei 2007 Menteri Dalam Negeri a.d Interim WIDODO AS, melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. HR Makagansa sebagai Penjabat Bupati, maka sejak saat itulah roda pemerintahan mulai dijalankan sebagai sebuah daerah otonom baru.
Itulah catatatan Sejarah Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang di ambil dari kantor perpustakaan dan arsip daerah bolaang mongondow utara, (Rezky Lintang/Sejarah Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara/ Makagansa, H. R. 2008. Tantangan Pemekaran Daerah, Cetakan I. Jogyakarta – FusPAd, Plumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kabupaten-bolmut-444ddd.jpg)