Tribun Manado Wiki
Sejarah Berdirinya Kabupaten Bolmong Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah daerah otonom hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Rezki Lintang | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah daerah otonom hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara.
Keputusan penetapannya sebagai daerah otonom dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam sidang Paripurna tanggal 8 Desember 2006.
Kemudian UU pembentukannya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 2 Januari 2007 yang untuk kabupaten Bolmong Utara ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2007. Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu daerah induk yang melahirkan 2 daerah otonom (Kabupaten dan Kota) merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Sulawesi Utara.
Sejarah Pembentukan Kabupaten Bolmong Utara ini merupakan hasil pembentukan/pemekaran daerah decade 1950-an, tepatnya tanggal 23 Maret 1954. Proses pemekaran kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang beribukotakan di Boroko memakan waktu sekitar 8 tahun.
Kurun itu dihitung sejak pertemuan awal pembicaraan niat pemekaran daerah yang dilaksanakan di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang pada 30 Desember 1999, hingga saat penetapan UU No. 10/2007 pada tanggal 2 Januari 2007.
Dalam pertemuan itu tokoh-tokoh muda dari tiga kecamatan bertukar gagasan serta saling membangun komitmen untuk memekarkan daerah mereka. Kala itu dalam asumsi mereka wilayah yang hendak dimekarkan adalah tiga kecamatan, yaitu : Kecamatan Kaidipang, Bolangitang dan Bintauna.
Tiga kecamatan tersebut merupakan wilayah bekas dari tiga kerajaan, yaitu Kerajaan Bintauna, Kerajaan Bolang Itang dan Kerajaan Kaidipang. Dua kerajaan terakhir sebagaimana catatan sejarah pada awal abad ke-20 akhirnya menyatu. Disebut ini terjadi pada 12 Agustus 1912 saat Residen raja untuk menyatukan kerajaan Besar.
Catatan lain menyebut penyatuan baru tercapai pada 31 Juli 1913. Pimpinan dari gabungan dua kerajaan itu nanti, yaitu Raja Ram Suit Pontoh. Membahas tentang gagasan pemekaran, maka pada tanggal 30 Desember 1999 bertempat dirumah Isma Rahman di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang.
Pertemuan itu sekadar lanjutan dari kongko-kongko pinggir jalan dan menyepakati pemberian nama ‘Binadow’ bagi daerah yang ingin diperjuangkan.
Ini adalah akronim dari tiga wilayah yang dulu merupakan wilayah kerajaan awal, yaitu ‘Bi’ di ambil dari inisial Bolangitang, ‘na’ di ambil dari Bintauna, sedang ‘dow’ tak lain adalah nama-nama daerah pemerintahan tradisional itu, pemekaran seolah menghidupkan struktur pemerintahan tradisional yang pernah ada.
Pertemuan itu, di antaranya, berhasil menyusun struktur tim pengawal gagasan pemekaran itu. Organisasinya berbentuk presidium, lengkapnya mereka menyebutnya Presidium Binadow.
Di dalamnya, duduk para penggiat awal pemekaran dari tiga kecamatan. Para personil presidium awal itu terdiri dari LH Humokor, RP Harundja, Hirota Pontoh, Sardianto Ponongoa, Alison Patadjune, Asripan Nani yang dipercayakan menjadi sekertaris presidium.
Tugas utama dari Presidium adalah mensosialisasikan gagasan pemekaran Binadow; mengkomunikasikan aspirasi ini pada Bupati serta pihak DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong); serta melaksanakan deklarasi pemekaran kabupaten Binadow pada 15 Februari 2000.
Sebagaimana rencana, untuk lebih mengkukuhkan dukungan masyarakat luas, pada tanggal 15 Februari 2000 digelar Apel Akbar deklarasi Kabupaten Binadow bertempat di lapangan kembar Boroko.
Apel ini pantas disebut sebagai tapak awal pembentukan kabupaten yang kini dikenal sebagai Kabupaten Kabupaten Bolmong Utara (Bolmong Utara / bolmut). Tiga tahun pasca deklarasi itu pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow mulai masuk pada posisi memfasilitasi aspirasi masyarakat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kabupaten-bolmut-444ddd.jpg)