Virus Corona
Akhirnya Kemenkes Akui soal Tunggakan ke RS Covid-19 Masih Ada Rp 25 Triliun
Seperti yang diketahui kasus Covid-19 sampai saat ini masih terus ditangani pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus Covid-19 sampai saat ini masih terus ditangani pemerintah.
Terkait hal tersebut ternyata Kementerian Kesehatan punya tunggakan ke RS Covid-19.
Bahkan tunggakan tersebut sudah mencapai triliunan.
Baca juga: Sudah Divaksin Lengkap Tambah Booster, Masih Bisa Terinfeksi Virus Corona Omicron, Ini Gejalanya
Baca juga: Pemerintah Indonesia Rencanakan Tiadakan Karantina Wisman per 1 April 2022
Baca juga: Awalnya Coba-coba, Akhirnya Mantap Operasi Kelamin, Cerita Sebelum Dorce Gamalama Meninggal Dunia
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah, angkat bicara soal tunggakan Kemenkes dalam pembayaran klaim RS Covid-19 di tahun 2021 yang mencapai Rp 25 triliun.
Siti membenarkan adanya tunggakan yang dimiliki Kemenkes tersebut.
Menurut Siti, tanggungan pembayaran klaim RS Covid-19 di tahun 2021 totalnya sebesar Rp 90 triliun.
Namun, Kemenkes sebelumnya telah membayar sebanyak Rp 62,8 triliun.
Sehingga jumlah tanggungan yang tersisa adalah sekitar Rp 25 triliun."
"Sampai saat ini kami mempunyai tanggungan untuk membayarkan klaim Covid-19 untuk layanan di tahun 2021 yang masih tersisa sebesar Rp 25 triliun. Jadi total klaim Covid-19 yang harus kami bayarkan di tahun 2021 itu sekitar Rp 90 triliun."
"Dan kami sudah membayarkan di tahun 2021 sebesar Rp 62,8 triliun, jadi masih tersisa sekitar Rp 25 triliun yang harus kami bayarkan segera," kata Siti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut Siti menyebut pembayaran klaim ini membutuhkan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, Siti pun meminta kerjasama dari pihak rumah sakit agar proses klaim ini bisa berjalan cepat dan lancar.
"Nah untuk bisa terjadinya pembayaran ini, maka kami sangat membutuhkan kerjasama dari rumah sakit, karena klaim ini sebelum dibayarkan perlu proses review dari BPKP," terang Siti.
Pihak rumah sakit diminta untuk bisa segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran klaim ini agar BPKP bisa langsung melakukan proses verifikasi dan proses review.
Serta, agar proses pembayaran klaim bisa dilakukan dengan cepat.