Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Herry Wirawan dan Memvonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diketahui pelaku Herry Wirawan sempat dikabarkan akan dihukum mati dan kebiri kimia.

Editor: Glendi Manengal
Kejati Jabar via Kompas.com
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup 

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved