Sosok Tokoh
Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Herry Wirawan dan Memvonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diketahui pelaku Herry Wirawan sempat dikabarkan akan dihukum mati dan kebiri kimia.
Editor:
Glendi Manengal
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com