Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Herry Wirawan dan Memvonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diketahui pelaku Herry Wirawan sempat dikabarkan akan dihukum mati dan kebiri kimia.

Editor: Glendi Manengal
Kejati Jabar via Kompas.com
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup 

2. Tanah Seluas 117 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 63.750.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.750.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 15.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 623.248.178

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.582.398.178

HUTANG Rp 256.944.444

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.325.453.734

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Terkait vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved