Sosok Tokoh
Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Herry Wirawan dan Memvonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diketahui pelaku Herry Wirawan sempat dikabarkan akan dihukum mati dan kebiri kimia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya pelaku rudapaksa santriwati telah divonis hukuman.
Diketahui pelaku Herry Wirawan sempat dikabarkan akan dihukum mati dan kebiri kimia.
Namun tak jadi dan Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 19.00 WIB, Seorang Penumpang Tewas, Mobil Pecah Ban Bertabrakan dengan Truk
Baca juga: Kasus Covid di Bitung Terus Naik, Pihak Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 16.51 WIB Selasa 15 Februari 2022, Kekuatan Magnitudo 3.4, Ini Info BMKG LOkasinya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhi terdakwa kasus asusila itu dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati dan kebiri kimia.
Majelis hakim pun memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri mengapa Herry Wirawan 'hanya' dihukum penjara seumur hidup.
Lantas, siapakah sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi yang memimpin sidang Herry Wirawan?
Dikutip dari pn-bandung.go.id, Yohannes Purnomo Suryo Adi menjabat sebagai Hakim di PN Bandung.
Ia lahir di Kebumen pada 17 Februari 1974 sehingga saat ini, ia berusia 47 tahun.
Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki gelar S2 yaitu MHum.
Sebagai seorang PNS, Yohannes Purnomo Suryo Adi termasuk dalam golongan IV/b.
Sebelum menjadi bertugas di PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri.